Aziz Syamsuddin: Syarat pergantian pimpinan MPR mundur secara sukarela

Menurut Aziz, sudah ada pembicaraan di partainya agar Mahyudin berkenan mundur dan digantikan oleh Titiek Soeharto.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Aziz Syamsuddin: Syarat pergantian pimpinan MPR mundur secara sukarela
Aziz Syamsuddin. ©dpr.go.id

Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan putusan DPP sah untuk mengganti Wakil Ketua MPR dari Mahyudin kepada Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Sebab, proses putusan itu sudah melalui rapat pleno.

"Keputusan dari DPP sudah sah, yakni melalui Korbid terbatas dan melalui pleno harian sudah dilakukan. Tinggal penugasan kepada fraksi Golkar yang ada di MPR," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, dalam pergantian pimpinan di MPR harus memenuhi salah satu syarat yang ada di pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Di antaranya mengundurkan diri, diberhentikan, dan meninggal dunia.

"Syaratnya itu kalau mundur secara sukarela. Tadi disampaikan sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahyudin. Pembicaraannya seperti apa saya tidak tahu," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjutnya, partainya sudah berkomunikasi dengan Mahyudin saat menggelar rapat terbatas. Jika Mahyudin tidak mengundurkan diri, kata Aziz, maka ia akan menghambat Fraksi Golkar di MPR.

"Waktu rapat harian terbatas kemarin, sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahyudin. Cuma pembicaraannya seperti apa kita enggak tahu," ujarnya

"Kalau tidak mau mundur berarti terhambat. Maka perlu dirapatkan di fraksi Partai Golkar di MPR," ucapnya.

Rekomendasi