Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu?

Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu? gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mempertanyakan langkah Pansus angket KPK yang baru dibentuk sekarang. Padahal, menurut pengakuan Pansus angket, KPK telah melakukan kesalahan prosedur penegakan hukum sejak lama.

"Ya kan itu pertanyaan saya, kenapa kemarin-kemarin KPK ada kesalahan dulu, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan kenapa baru sekarang?" ujar Asep seusai menghadiri pertemuan Ikatan Alumni STAN, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

"Laporan keuangan juga tiap tahun, kenapa tidak mempersoalkan KPK yang lama, kenapa yang sekarang dipersoalkan, kan tidak bisa mempertanggung jawabkan yang sekarang," tambahnya.

Kang Asep, sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya banyak yang mengawasi. Misalnya dewan etik dan juga DPR.

"Ada, dewan kode etik, keuangan melaporkan ke BPK, ke DPR, penyadapan ke Kemenkominfo, jadi apa yang nggak ada pengawasannya, masyarakat juga mengawasi kan," tuturnya.

Asep pun menyimpulkan, kekisruhan dan hubungan yang kurang baik antar lembaga tinggi negara tersebut terjadi karena proses hukum yang bercampur dengan urusan politik.

"Intinya apa? Proses hukum tidak boleh dicampuri proses politik. Hukum ya hukum, politik ya politik, silakan saja," tegasnya.

Lebih jauh, Asep mengatakan, permasalahan hak angket tersebut tidak lepas dari parameter penilaian dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan angket tersebut memenuhi unsur objek angket atau tidak.

"Cuma yang jadi masalah apakah jadi objek angket atau bukan? Pasal 79 ayat 3 itu jelas dalam penjelasannya siapa yang menjadi objek hak angket, KPK melaksanakan hukum udang-undang, hukum acara dari penyelidikan hingga eksekusi, hukum acaranya ya KUHAP dan undang-undang KPK," jelasnya.

Pegawai KPK telah melakukan gugatan hukum pembentukan Pansus angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam UU MD3, yang menjadi objek angket adalah pemerintah. Sementara KPK, menurut pegawainya, bukan bagian dari pemerintah.

Asep menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Ya harus kita hormati lah, MK kan yang menafsirkan, jadi harus kita hormati jika MK mengatakan nanti itu bukan masuk dari objek hak angket," imbuhnya.

Di sisi lain, Asep juga menegaskan, KPK bukan suatu lembaga Adhoc, karena, tambah Asep, tidak ada satupun perundangan KPK yang menyebutkan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga Adhoc. "Kan sudah ada di Undang-undangnya, yang suka mengatakan KPK itu Adhoc, tunjukan kepada saya Undang-undang mana yang menyebutkan KPK itu Adhoc, kan enggak ada di undang-undang KPK," tantangnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya