3 Fraksi tolak Perppu Ormas jadi UU, Menkum HAM usul selesaikan di paripurna

Menurut Yasonna, pemerintah masih akan terbuka jika nantinya ada revisi saat undang-undang tersebut. Setiap masukan yang diberikan oleh setiap fraksi juga telah dicatat.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
3 Fraksi tolak Perppu Ormas jadi UU, Menkum HAM usul selesaikan di paripurna
pertemuan Yasonna dengan menteri kehakiman Australia. ©2016 Merdeka.com

Perbedaan pendapat masih terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. Tiga fraksi, yaitu Gerindra, PKS dan juga PAN tegas menyatakan menolak adanya Perppu tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun mengungkapkan akan melakukan pendekatan terkait beberapa pandangan yang telah diberikan oleh sepuluh fraksi di DPR. Dia menyarankan agar perbedaan pendapat itu diselesaikan di rapat paripurna saja. "Dibawa ke paripurna, bahwa ada perbedaan pendapat masih ada perbedaan pendapat kita selesaikan di paripurna saja," kata Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10)."Ya kita adakan pendekatan-pendekatan lah kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan, pemerintah tidak absolut kalau memang besok diterima ada beberapa catatan teman-teman nanti kita bahas bersama. Setuju ada revisi nanti kita liat seperti apa saja," sambungnya. Menurut Yasonna, pemerintah masih akan terbuka jika nantinya ada revisi saat undang-undang tersebut. Setiap masukan yang diberikan oleh setiap fraksi juga telah dicatat. "Semua catatan yang disebut pandangan fraksi kan kita sudah dokumentasikan dengan baik," ucapnya. Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR telah setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang (UU). Namun tiga fraksi lainnya, Gerindra, PKS dan juga PAN menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.Mereka menolak karena Perppu itu dianggap tidak memenuhi syarat terbitnya Perppu seperti yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi. Kemudian dihilangkannya proses peradilan untuk membubarkan suatu ormas.

Rekomendasi