Advertisement
Advertisement
Harvey yang kini menyandang status tersangka bersama 15 orang lain membuat rugi negara mencapai Rp271 triliun.
Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan dengan jumlah yang besar berpotensi kuat untuk merambat ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menilai, Sandra Dewi sebagai istri memiliki kemungkinan untuk terlibat dalam TPPU.
Diketahui, Harvey Moeis adalah tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua pejabat PT RBT sebagai tersangka yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga Harvey Moeis berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.