Polres Sukaharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa selaku advokat dalam pelaporan dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Zaenal menilai, proses penetapan tersangka dirinya banyak terdapat kejanggalan. Dia menyebut seperti ada kekuatan tak terlihat yang 'bermain' di belakang. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4).
Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023, dengan pelapor Asri Purwanti.