Tragis: 4 Pemuda Tewas Akibat Miras Oplosan Mamuju, Polresta Buru Dua Pemasok Alkohol Kedaluwarsa

Polresta Mamuju gencar memburu dua pemasok miras oplosan yang menewaskan empat pemuda, diduga menggunakan alkohol kedaluwarsa. Kasus ini menjadi perhatian serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tragis: 4 Pemuda Tewas Akibat Miras Oplosan Mamuju, Polresta Buru Dua Pemasok Alkohol Kedaluwarsa
Polresta Mamuju gencar memburu dua pemasok miras oplosan yang menewaskan empat pemuda, diduga menggunakan alkohol kedaluwarsa. Kasus ini menjadi perhatian serius. (Merdeka.com)

Duka menyelimuti Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, setelah empat pemuda meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Insiden tragis ini terjadi pada akhir pekan, memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian setempat.

Satuan Reskrim Polresta Mamuju kini tengah gencar memburu dua orang yang diduga kuat sebagai pemasok utama miras maut tersebut. Keduanya diduga memberikan alkohol kedaluwarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak minuman berbahaya itu.

Kejadian ini menjadi peringatan serius akan bahaya konsumsi miras oplosan yang seringkali berujung pada kematian. Polresta Mamuju berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pengejaran Pemasok Miras Maut

Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sedang memburu dua individu yang diduga bertanggung jawab atas pasokan miras oplosan mematikan. Kedua terduga pelaku, Md (30) dan Rj (28), berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.

Mereka diduga kuat menyediakan alkohol kedaluwarsa yang menjadi bahan campuran miras oplosan tersebut. Setelah mengetahui adanya korban jiwa, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dari Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay, menyatakan bahwa kedua terduga pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setelah mengetahui ada korban yang meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju," kata Agustinus Pigay.

Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 204 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup, menunjukkan keseriusan kasus miras oplosan ini.

Kronologi Tragis Konsumsi Miras Oplosan

Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis malam (18/9), sekitar pukul 20.00 WITA, ketika belasan pemuda di Dusun Pancasila mengadakan pesta minuman keras. Mereka mengonsumsi miras jenis Cap Tikus yang dicampur dengan minuman energi kemasan.

Keesokan harinya, Jumat sore (19/9), para pemuda yang mengonsumsi miras oplosan tersebut mulai merasakan gejala serius. Mereka mengalami mual dan muntah parah, yang membuat warga sekitar segera membawa mereka ke Puskesmas Topore untuk penanganan medis.

Namun, kondisi empat pemuda memburuk drastis pada Sabtu sekitar pukul 10.10 WITA. Mereka mengalami sesak napas berat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia adalah Jayadi (17), Marjiadi (24), Aswin (21), dan Riadin (19).

Selain empat korban jiwa, dua belas pemuda lainnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Kasus miras oplosan ini menyoroti risiko fatal dari konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Imbauan dan Penyelidikan Lanjutan

Kasus kematian akibat miras oplosan di Mamuju ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku.

Kabid Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi, menambahkan bahwa polisi masih terus mendalami jenis minuman yang dikonsumsi para pemuda tersebut. "Masih dilakukan pendalaman terkait jenis minuman yang dikonsumsi para pemuda itu," ujar Slamet Wahyudi.

Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait miras oplosan yang beredar. Pihak berwenang juga berupaya mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, demi keselamatan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi