Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga calon jemaah gugat perdata bos PT Abu Tours di PN Makassar

Tiga calon jemaah gugat perdata bos PT Abu Tours di PN Makassar Kantor Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel dan penyidik masih menelusuri aset yang berhubungan dengan kasus tersebut. Kasus perdatanya juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono SH yang dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin, (2/4) menjelaskan, ada tiga calon jamaah umrah yang merasa ditipu menggugat perdata khusus niaga terhadap PT Abu Tours.

Gugatannya terdaftar, Jumat, 16 Maret lalu. Tiga calon jamaah umrah selaku pemohon ini masukkan gugatan berikut bukti-buktinya antara lain bukti setoran uang namun tidak juga diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah.

Saat didaftarkan, ketua PN Makassar langsung menunjuk majelis hakimnya terdiri dari tiga orang hakim, diketuai Budiansyah SH.

"Sejak didaftarkan, sidangnya terus berjalan karena memang sidang perdata khusus niaga waktunya hanya 20 hari dan PT Abu Tours selaku termohon ajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kamis pekan ini, sudah masuk sidang putusan," kata Bambang Nurcahyono SH.

Sementara itu, calon jemaah umrah yang merasa tertipu karena belum juga diberangkatkan ke tanah suci meski telah menyelesaikan kewajiban pelunasan setoran masih terus berdatangan di posko pengaduan kasus Abu Tours di Mapolda Sulsel.

"Tadi siang ada puluhan calon jemaah yang datang melapor ke posko. Sejak kita buka posko pengaduan, memang calon jemaah terus berdatangan tapi soal total jumlahnya secara keseluruhan, kami masih merekap," kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang juga dikonfirmasi melalui saluran telepon.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP