Berbagai peristiwa penting di sektor ekonomi yang terjadi sepanjang Jumat (20/2/2026) masih menjadi perbincangan hangat dan relevan untuk dicermati pada Sabtu pagi ini. Rangkaian kabar tersebut meliputi kesepakatan dagang internasional hingga penegakan hukum di pasar modal.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan penting mengenai penghapusan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Selain itu, terdapat pula prediksi jumlah pemudik Lebaran 2026 yang mencapai ratusan juta orang, rencana investasi besar Freeport, serta klarifikasi dari Kementerian Keuangan terkait pernyataan pejabatnya. Kejadian-kejadian ini membentuk gambaran dinamika ekonomi nasional yang perlu diketahui publik.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia. Kesepakatan ini diterapkan melalui skema kuota tertentu, yang menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Volume kuota tarif 0 persen tersebut akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber). Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk tekstil Indonesia di pasar AS sekaligus memperkuat hubungan dagang kedua negara.
Di sektor investasi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah. Perpanjangan IUPK ini berlaku selama 2041-2061, dengan nilai investasi mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.
Advertisement
Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Manipulasi ini terjadi pada periode 2016-2022.
Pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi harga saham IMPC tersebut terdiri dari unsur korporasi, yaitu PT Dana Mitra Kencana, serta pelaku individu berinisial MLN dan UPT. Penjatuhan sanksi ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan bahwa, “Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang”.
Advertisement
Advertisement
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi sekitar 144 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 H. Prediksi ini didasarkan pada hasil survei nasional yang telah dilakukan.
Meskipun survei menunjukkan angka 143,7 juta atau hampir 144 juta orang, Menhub Dudy mengantisipasi kemungkinan kenaikan jumlah pemudik. Hal ini mengingat realisasi mudik tahun sebelumnya yang mencapai 154 juta orang, melebihi angka survei 146 juta.
“Kami melakukan survei, ada 143,7 juta orang atau hampir 144 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Namun kami mengantisipasi kemungkinan kenaikan karena tahun lalu survei 146 juta, realisasinya mencapai 154 juta,” kata Dudy usai rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat. Antisipasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi selama periode mudik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews