Sentilan Keluarga Dini Dilaporkan Balik Anak Anggota DPR Ronald Tannur: Tak Punya Rasa Sosial
Pengacara keluarga Dini Dimas Yemahura mengatakan pelaporan itu bentuk pengalihan isu
Pengacara keluarga Dini Dimas Yemahura mengatakan pelaporan itu bentuk pengalihan isu
Keluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara keluarga Dini Dimas Yemahura mengatakan pelaporan itu bentuk pengalihan isu dan tidak memiliki rasa sosial.
merdeka.com
Dia lantas mempertanyakan rasa sosial dari keluarga Ronald Tannur yang dianggap tidak peka terhadap keluarga korban yang kehilangan nyawa Dini. Hal ini ditandai, dengan tidak adanya permintaan maaf secara pribadi kepada keluarga korban.
"Sampai (tersangka Ronald) ditetapkan pasal 338 (KUHP tentang pembunuhan), tidak ada itu permintaan maaf pada keluarga korban hingga kini, apalagi janjinya mau menemui keluarga (korban) juga tidak ada," tegasnya.
"Katanya kan tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan, lah ini kami dan keluarga korban malah diancam dilaporkan, itu kan malah lebih tinggi dari pada intervensi. Mengancam kalau kamu banyak omong tak laporkan pencemaran nama baik loh, artinya kami ini diminta untuk diam untuk bungkam gitu tah maksudnya. Ya enggak bisa begitu," tegasnya.
Dia meminta agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya. Ia berharap, dengan begitu keadilan akan dapat diterima oleh keluarga korban.
Terkait kronologi versi tersangka yang sempat dibeberkan pengacaranya, Dimas menyatakan bahwa masyarakat biasa pun dapat menilai jika kasus ini adalah pembunuhan. Hal itu ditandai dengan kematian korbannya.
"Wes (anggap) lah kita enggak perlu tahu hukumlah, korbannya mati apa enggak? Mati kan. Ya artinya dibunuh gitu loh. Mau ngomong penganiayaan, bukan pembunuhan atau apa, korbannya mati kok. Untuk apa kita mencari celah itu, untuk apa kita mengotak atik hukum. Hukum kan untuk memenuhi rasa keadilan. Saya baru tahu penganiayaan itu sambil dilindas mobil. Orang yang dilindas mobil itu pasti dibunuh," katanya.
Ia menyatakan, hari ini pihaknya telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari polisi. Dari surat tersebut, diketahuinya bahwa tersangka memang telah diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sudah kita terima (surat pemberitahuan) hari ini. Pasal 338 (KUHP)," ujarnya.
Pengacara keluarga Ronald, Lisa Rahmat, tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan hal ini. Pesan yang dikirimkan melalui nomor whatsappnya, terlihat tanda sudah terbaca namun tidak direspons.
Dini tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKeluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaDini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Baca SelengkapnyaSebab, apa yang sudah dikomunikasikan itu saat ini masih belum terealisasi.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menegaskan tidak ada kewajiban anggota keluarga kader PDI Perjuangan harus masuk di satu partai yang sama.
Baca SelengkapnyaDini tidak pulang-pulang ke rumah keluarganya di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, sejak 12 tahun lalu.
Baca Selengkapnya