Sakit Flu, Slamet Ma'arif Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng
Merdeka.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan di Polda Jateng dikarenakan sakit flu hampir seminggu, Senin (18/2).
"Pengacara menyampaikan kepada penyidik secara lisan kalau kliennya Slamet Ma'arif tidak bisa datang karena sakit," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja kepada wartawan.
Dia saat ini masih masih menunggu surat keterangan resmi dari dokter tentang sakit yang diderita tersangka.
"Jadi setelah ada surat resmi dari dokter, penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut," jelasnya.
Menurut pengacara Slamet Ma'aruf, Ahmad Mildan, kliennya tidak bisa datang karena menderita sakit flu, serta tensi tinggi meski sudah berada di Semarang sejak Minggu 27 Februari kemarin untuk memenuhi panggilan.
"Tapi karena sakit tidak bisa hadir," kata Ahmad kepada wartawan seusai bertemu penyidik di Mapolda Jateng.
Lebih lanjut dia, mengatakan telah meminta kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.
Selain itu juga meminta agar dijadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. "Kami mengusulkan empat ahli yakni dua ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli berkaitan dengan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya Slamet Ma'arif pada pemeriksaan pertama Rabu (13/2) juga tidak hadir, karena sedang ada kegiatan.
Penyidik Polresta Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan pada tablig akbar PA 212 di Gladag Solo pada 13 Januari 2019.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus
Hasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPeringati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari, Begini Asal-usulnya
Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya3 Rekannya Jadi Korban Erupsi Marapi, Momen Buka Puasa Bersama Alumni SMA Ini Penuh Haru
Salah satu dari ibu tersebut bahkan menangis hebat sambil memeluk foto putrinya.
Baca Selengkapnya