KPK memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni (VLA), dalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Perkara ini menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini, seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Budi, aset yang didalami antara lain lima unit mobil, satu rumah, dan satu apartemen yang diduga diterima VLA dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Seluruh aset itu sebelumnya telah disita KPK.
"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas Saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," ungkap Budi.
Saat ditanya mengenai status hukumnya, Budi menegaskan Vina Ledy masih dimintai keterangan sebagai saksi.
"Status untuk VLA adalah saksi, ya, pemanggilan hari ini," ujar Budi.
Advertisement
Penelusuran Keterlibatan DPRD Lain dan Jejak OTT KPK
KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain dalam perkara yang sama.
Budi menyatakan penyidikan belum berhenti dan saat ini berada pada tahap sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka untuk pengembangan tersebut.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan, masih akan terus melakukan pendalaman berkaitan dengan alat bukti-alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian nanti menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau menjadi tersangka dalam perkara ini," jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK juga mengembangkan penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386091/original/010259300_1793328251-1000801598.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3544705/original/095321700_1629348830-ilustrasi-mayat_20170616_132436.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386218/original/070068500_1793337445-IMG_1322.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386157/original/061238200_1793334603-IMG-20261030-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386081/original/083061100_1793326903-Screenshot_2026-10-30_091513.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386078/original/061146300_1793326757-6cef9f9d-41d2-414d-9e21-44ade39bbe87.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386080/original/007041600_1793326874-IMG-20261029-WA0002.jpg)