Komisi XIII DPR RI akan mengecek kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Langkah ini diambil untuk mengonfirmasi perbedaan antara temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut pengecekan lapangan diperlukan agar pihaknya dapat melihat langsung kondisi sekaligus memvalidasi dua hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami bukan investigasi, tapi ini kan ada dua fakta yang kami ingin konfirmasi. Fakta temuan Ombudsman dan fakta rilis atau konferensi persnya Kementerian," kata Willy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Willy, selisih hasil antara kedua lembaga itu dinilai signifikan sehingga Komisi XIII memilih turun ke lapangan.
"Itu dua hal yang kalau boleh dibilang bumi dan langit lah. Nah, untuk mengonfirmasi itu kita ke lapangan," ujar dia.
Ia juga meminta agar fasilitas di Lapas Cibinong dikembalikan ke kondisi semula sebelum pengecekan dilakukan, demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
"Tadi kami secara tegas mengatakan balikin semuanya pada posisi yang semula untuk kemudian bisa kita cek secara lebih objektif," kata Willy.
Willy menambahkan pihaknya telah bersurat kepada Ombudsman untuk membuka ruang perbandingan hasil dari dua lembaga tersebut.
"Kita akan jejerkan, on the table akan buka itu apa hasil sidaknya Ombudsman dengan apa hasil investigasinya Inspektorat. Jadi biar kemudian dikonfrontasi. Di mana slack-nya, di mana miss-nya," ungkap Wibi.
Advertisement
Butir Kesepakatan Tindak Lanjut untuk Lapas Cibinong
Rencana kunjungan ke Lapas Cibinong menjadi salah satu tindak lanjut yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI atas temuan Ombudsman mengenai hunian mewah di lingkungan pemasyarakatan.
Berikut poin-poin yang disetujui:
- Melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dan temuan Kementerian Imipas.
- Meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk aspek kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
- Mendorong pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak terkait tanpa pengecualian, disertai penerapan sanksi tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
- Menegaskan perlunya pengawasan internal dan eksternal dalam penanganan persoalan Lapas Cibinong sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Mendorong Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
- Mendorong pembongkaran fasilitas yang tidak semestinya dan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga binaan, baik di Lapas Cibinong maupun lapas lain di Indonesia, dengan tetap menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan status serta dasar fasilitas dimaksud.