Santriwati Diduga Dilecehkan Kiai di Way Kanan, Modus Terkuak

Santriwati di Way Kanan diduga dilecehkan kiai sejak 2022. ES ditangkap di IKN. Polisi mengungkap modus yang dilaporkan korban.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Santriwati Diduga Dilecehkan Kiai di Way Kanan, Modus Terkuak
Kiai Ponpes Cabuli Santriwati Sejak 2022, Begini Modusnya

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terungkap usai keluarga korban melapor ke polisi. Terlapor berinisial ES (32), kiai sekaligus guru pondok pesantren, telah ditangkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan korban mengaku tidak berani melawan karena posisi terlapor yang dituakan di lingkungan pesantren.

"Korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran merasa takut dan menghormati ES yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pondok pesantren," bebernya.

Ia juga menyampaikan hasil awal penyelidikan terkait rentang waktu dugaan peristiwa.

"Dari hasil penyelidikan serta penyidikan. Kasus tersebut diduga terjadi sejak pertengahan Juni 2022, ketika korban masih berusia anak, hingga Februari 2024," kata Iptu Riswanto saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Peristiwa bermula saat korban berada di lingkungan Pondok Pesantren Tri Bakti As-Syauqi, Kecamatan Banjit, Way Kanan. ES disebut memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih menanyakan kondisi kesehatan.

"Saat itu, korban dipanggil ES ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya," tuturnya.

Di ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila. Dugaan perbuatan itu berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Ayah korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Santriwati Lain

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan ES hingga diketahui berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"ES berhasil ditangkap di sebuah warung pecel lele pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, bersama dengan jajaran Polsek Penajam," sebutnya.

Saat ini, polisi masih memeriksa ES secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

"Dari hasil pemeriksaan singkat, sementara belum ada korban lain. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan pihak pondok pesantren, akan terlihat kembali apakah ada korban lainnya," bebernya.

Polisi berencana menggandeng pihak pesantren agar para santri yang pernah mengalami atau mengetahui dugaan peristiwa serupa dapat menyampaikan informasi. Langkah ini dipertimbangkan dengan melihat lingkungan pendidikan dan perlindungan terhadap para santri.

Apabila terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan sebagai tenaga pendidik, ES terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Rekomendasi