17 Kali Ganti Pelat, Modus Luxio Sedot Pertalite Terbongkar

Kepolisian menangkap dua pelaku berinisial DS dan SM beserta satu mobil Daihatsu Luxio dimodifikasi sebagai sarana mengangkut BBM.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
17 Kali Ganti Pelat, Modus Luxio Sedot Pertalite Terbongkar
Polresta Klaten Ungkap Penyalahgunaan Pertalite. (Istimewa).

Anggota Satreskrim Polresta Klaten, Jawa Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus menggunakan kendaraan dimodifikasi dan mengganti-ganti pelat nomor.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap dua pelaku berinisial DS dan SM beserta satu mobil Daihatsu Luxio dimodifikasi sebagai sarana mengangkut BBM.

Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangsuan atau pembelian BBM Pertalite subsidi dalam jumlah tertentu di wilayah Klaten. Setelah dilakukan penyelidikan dan tindak lanjut, petugas menemukan kendaraan Daihatsu Luxio dimodifikasi dengan perangkat pompa penyedot dan selang untuk memindahkan BBM ke dalam wadah.

"Untuk perkara ini kami mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat ataupun pelaku yang melakukan pengangsuan BBM Pertalite yang dilakukan di wilayah Klaten. Kemudian kita melakukan tindak lanjut terkait informasi tersebut dan benar adanya ditemukan sebuah mobil Luxio yang sudah dimodifikasi," ujar Kadek didampingi Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Mahadewa Putra dalam konferensi pers di Mako Polresta Klaten, Rabu (9/9).

Saat diamankan, di dalam kendaraan ditemukan 14 galon berisi Pertalite dan 46 galon kosong, sehingga total terdapat 60 galon dengan kapasitas sekitar 15 liter. Polisi juga mengamankan 17 pelat nomor berbeda, sebuah telepon seluler yang berisi sejumlah barcode, serta perangkat pompa penyedot yang terpasang pada kendaraan.

Menurut penyelidikan awal, pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian saat pelaku beroperasi di sejumlah SPBU. Dengan modus tersebut, pelaku membeli Pertalite dengan volume sekitar 30 hingga 50 liter di setiap SPBU.

"Modusnya mereka menggunakan Luxio yang sudah dimodifikasi serta menggunakan beberapa pelat. Ada 17 pelat berbeda yang di dalam gadget mereka juga menyimpan barcode dari pelat-pelat tersebut. Itu mereka putar, yang informasinya setiap SPBU mereka isi 30 sampai 50 liter," ujar dia.

Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat sedang beroperasi dan melakukan pergantian pelat nomor di kawasan Terminal Soekarno-Hatta, Klaten.

Polresta Klaten Ungkap Penyalahgunaan Pertalite. (Istimewa).
Polresta Klaten Ungkap Penyalahgunaan Pertalite. (Istimewa).

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar 7 bulan, dengan dua bulan terakhir berlangsung di wilayah Klaten. BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada pengecer minyak maupun masyarakat yang membutuhkan dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, sementara pelaku membelinya dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.

"Jelas kalau mereka mencari keuntungan di sini. Mereka informasinya menjual kembali ke pengecer-pengecer yang eceran dan berbagai masyarakat yang ingin membeli. Keuntungannya sekitar Rp2.000 per liter," kata dia.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp378 juta. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kadek menegaskan, langkah penindakan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu ketersediaan Pertalite bagi masyarakat.

"Sementara ini saya belum melihat adanya kelangkaan di sini. Namun dengan kondisi harga BBM yang sempat menaik juga, kita antisipasi jangan sampai nanti hal ini disalahgunakan orang-orang sehingga menjadi kelangkaan. Jadi, kita sudah antisipasi terlebih dahulu jangan sampai di Klaten ini terjadi kelangkaan seperti itu," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023.

"Kedua pelaku diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi