Sidang Kasus Gas PGN: Eks Dirut Divonis 4 Tahun Penjara

PN Jakpus memvonis eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 4 tahun penjara dalam kasus jual beli gas 2017-2021. Hakim menjatuhkan denda dan uang pengganti.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Sidang Kasus Gas PGN: Eks Dirut Divonis 4 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), dalam perkara korupsi jual beli gas PGN periode 2017–2021.

Majelis menyatakan Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo, terkait jasa pencairan dana kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.

Selain pidana badan, pengadilan menjatuhkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti 500 ribu dolar Singapura yang tidak lagi dibebankan karena dana telah disetor ke rekening penampungan KPK.

Pertimbangan Hakim: Kerugian Besar hingga Tata Kelola BUMN

Dalam menjatuhkan vonis, majelis menimbang sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan dinilai telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Tindakan terdakwa juga dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis mencatat perbuatan dilakukan di luar mekanisme korporasi resmi sehingga dinilai merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang.

Di sisi lain, keadaan meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan 500 ribu dolar Singapura.

Hakim turut mempertimbangkan bahwa terdakwa bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, sementara kelalaian dinilai melekat pada PT PGN. Sikap sopan selama persidangan juga dicatat sebagai faktor meringankan.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Hakim Ketua.

Amar Putusan PN Jakpus dalam Perkara PGN

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Ni Kadek Susantiani menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hendy Prio Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan jumlah uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti," ucap hakim ketua.

Dengan putusan tersebut, Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi