Bareskrim Terbitkan DPO untuk Basri Lewaimang, Yacht dan Properti Disita

Basri Lewaimang masuk DPO Bareskrim. Penyidik menyegel kendaraan, kapal pelesir, rumah, ruko hingga apartemen. Polisi minta informasi publik.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Bareskrim Terbitkan DPO untuk Basri Lewaimang, Yacht dan Properti Disita
Polisi memburu Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa).

Basri Lewaimang, bandar narkoba yang juga mengelola HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penetapan itu tertuang dalam nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (19/8/2026).

Selain memburu yang bersangkutan, penyidik juga menyegel beragam aset milik Basri, mulai dari kendaraan dan kapal pelesir hingga rumah, ruko, apartemen, serta bangunan restoran.

Yacht dan 12 Mobil Disita

Eko menyebut penyidik telah memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga terkait perkara. "Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," jelas dia.

Untuk aset bergerak, polisi menyita 12 kendaraan sebagai barang bukti. Daftarnya meliputi:

  • Mitsubishi Pajero Sport
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Rubicon
  • Daihatsu Rocky
  • Hummer H2
  • Honda Mobilio
  • Jeep Wrangler
  • Toyota Fortuner (2 unit)
  • Toyota Innova Venturer
  • Hummer H3
  • Toyota Land Cruiser

Selain itu, dua kapal turut disita, yakni kapal pelesir Azimut 68S berwarna putih dan satu kapal lain berwarna putih.

Deretan Rumah, Ruko, dan Apartemen di Batam

Aset tidak bergerak milik Basri juga dipasangi garis polisi. Lokasinya tersebar di sejumlah perumahan dan kawasan komersial di Batam.

Rincian rumah yang disegel antara lain dua unit di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03; dua unit di Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5; satu unit di Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20; serta dua unit di Diamond Palace Residence Blok B37A. Polisi juga memasang garis polisi pada dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur Gang Akasia 2.

Untuk properti komersial, penyidik menyegel tiga ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11. Empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt serta satu bangunan Restoran Teluk Lengung Punggur juga turut dipasangi garis polisi.

TPPU Berasal dari Tindak Pidana Narkotika

Eko menegaskan proses hukum atas aset Basri berjalan menggunakan skema pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika. "Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," ujarnya.

Menurut penyidik, Basri berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.

"Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal," terang Eko.

Identitas dan Ciri Basri Lewaimang

Basri Lewaimang diketahui lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Ciri-cirinya antara lain berambut hitam ikal, berkumis dan berjenggot, berkulit sawo matang, serta memiliki bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.

Ia juga dikenal sebagai pengelola tempat hiburan malam di Batam, termasuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri segera melapor melalui nomor 082272274949 atau 08121385050.

Rekomendasi