Polisi di Kota Metro, Lampung, meringkus empat terduga pelaku begal Lampung yang menyerang tiga pelajar. Tiga dari empat pelaku masih berstatus pelajar dan termasuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (14/8/2026). Ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum dan satu pelaku dewasa," kata Rizky, Minggu (16/8/2026).
Advertisement
Kronologi Begal Lampung: Aksi Diwarnai Ancaman Senjata
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB. Tiga korban yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan AH Nasution saat komplotan pelaku memepet kendaraan mereka.
Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis badik. Korban sempat melawan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Situasi makin mencekam ketika sejumlah pelaku lain datang menggunakan dua sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban. Para pelaku menggeledah ketiga korban dan merampas barang berharga.
"Para pelaku mengambil handphone, uang, dan barang milik korban. Sepeda motor korban juga dibawa kabur," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Total kerugian ditaksir sekitar Rp6,6 juta.
Advertisement
Penangkapan di Metro Pusat Berlanjut ke Pesawaran
Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Informasi mengenai keberadaan komplotan itu diperoleh pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.12 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat.
Tim URC Satreskrim Polres Metro kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial TW dan MNM. Dari pengembangan, polisi kembali meringkus AaB, lalu mengamankan EES di wilayah Batanghari Ogan, Pesawaran.
"Pengembangan terus dilakukan sampai akhirnya satu pelaku dewasa berhasil diamankan. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Barang bukti sepeda motor yang ditemukan yakni Honda warna oranye-putih dengan nomor polisi BE 2034 GNP. Kendaraan itu diamankan petugas sebagai barang bukti.
Advertisement
Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Keempat terduga pelaku kini ditahan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.