Begal Tembak Perut Pelajar di Lampung Utara Ternyata Punya 13 Kasus Lama

Ruslan ditangkap usai membegal dan menembak pelajar di Lampung Utara. Penyidik menautkan 13 perkara curas yang diduga melibatkan dirinya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Begal Tembak Perut Pelajar di Lampung Utara Ternyata Punya 13 Kasus Lama
Ruslan (39) yang ditangkap polisi terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Ruslan (39), tersangka pembegalan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara, ternyata bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Hasil pengembangan penyidikan kasus terbaru mengungkap Ruslan diduga terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor di Lampung Utara yang terjadi pada akhir 2017 hingga 2018.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan keterlibatan Ruslan dalam sejumlah kasus lama terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara curas yang kembali menjeratnya.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengembangan, kami mendapati keterlibatannya dalam sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Lampung Utara," kata Raswidiati, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, 13 perkara tersebut didominasi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan. Aksi tersebut terjadi di sejumlah wilayah Lampung Utara, terutama di kawasan Kotabumi dan kecamatan sekitarnya.

"Dari 13 TKP tersebut, modusnya secara umum adalah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam beberapa perkara, tersangka diduga beraksi bersama sejumlah rekannya," jelasnya.

Sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Ruslan antara lain kawasan sawitan PT Nakau, Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan; sekitar rel Kecamatan Kotabumi Utara; Bojong; Simpang Limus; Dusun Bumi Rahayu/Talang Padang, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur; Umbul Jambu, Kotabumi Utara; Tulung Mili, Kotabumi Ilir; Bojong, Kotabumi Udik; Jangkar Bumi, Kotabumi Utara; Kudus, Desa Abung Jayo, Abung Selatan; hingga Desa Peraduan Waras, Abung Timur.

Sepeda motor yang menjadi sasaran dalam belasan perkara itu juga beragam, mulai dari Honda Beat, Honda Kharisma, Honda Supra X 125, Honda TVS, Honda Verza, hingga Honda CBR.

Polisi menyebut sebagian besar sepeda motor tersebut digunakan warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Raswidiati mengatakan 13 perkara itu terjadi dalam rentang akhir 2017 hingga 2018. Dalam beberapa kasus, Ruslan diduga tidak beraksi seorang diri.

"Untuk keterlibatan masing-masing dalam setiap perkara tentunya akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan," bebernya.

Kembali Beraksi

Setelah bertahun-tahun berlalu, Ruslan kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, dia diduga terlibat dalam kasus curas terhadap seorang pelajar berinisial AL (16) di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Aldi hendak berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.

Di tengah perjalanan, pelaku diduga keluar dari arah kebun singkong dan melemparkan batu ke arah korban. Aldi kemudian menghentikan sepeda motornya.

Pelaku diduga langsung berusaha merampas kunci sepeda motor korban. Namun, Aldi memberikan perlawanan.

Pelaku kemudian diduga memukul kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga menyebabkan luka robek. Pelaku juga diduga menembak bagian kiri perut korban.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Ruslan kemudian ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara di sebuah mes yang berada di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat dan bagian silver.

Kapolres mengatakan Ruslan sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif ketika hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Terkait kasus terbaru, polisi masih mendalami motif Ruslan melakukan aksi tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyasar sepeda motor korban.

"Motifnya masih kami dalami. Untuk sementara, tersangka melakukan aksi dengan sasaran kendaraan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Ruslan dalam perkara lainnya. Polisi juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam 13 kasus curas yang dikaitkan dengan tersangka.

Rekomendasi