Bareskrim Gerebek Kasino di Sukoharjo, Tangkap 71 Orang dan Sita Uang Rp1 M

Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi dikenal warga sebagai 'Gedung SB' dan mengamankan 71 orang. Dari jumlah itu, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Bareskrim Gerebek Kasino di Sukoharjo, Tangkap 71 Orang dan Sita Uang Rp1 M
Gedung SB tempat kasino digerebek polisi di Sukoharjo. (Istimewa).

Sebuah bangunan putih bercat biru muda di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata menyimpan aktivitas perjudian berskala besar. Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi dikenal warga sebagai 'Gedung SB' dan mengamankan 71 orang. Dari jumlah itu, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait judi di Jateng. Kasus kemudian dikembangkan bersama Polda Jateng dan Bareskrim.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," ujar Wira, Kamis (27/8).

Barang Bukti

Kepolisian menemukan sejumlah meja permainan seperti baccarat, kiu-kiu, mahjong, dadu, hingga mesin tembak ikan. Para tersangka punya peran berbeda yakni kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Barang bukti diamankan di antaranya uang tunai Rp1.048.273.000, puluhan handphone, komputer, chip poker, kartu, mesin pengocok, dan perangkat CCTV.

Pengakuan Camat dan Kapolsek

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya membenarkan bangunan itu pernah menjadi sorotan dan sempat di-hearing-kan ke DPRD. Namun soal adanya penggerebekan, dia mengaku baru mendengar dari warga.

“Mboten pirsa (tidak tahu). Kapolsek, Danramil juga tidak tahu itu. Ya, mestinya yang paling ini harusnya kepolisian dan TNI, ya. Mereka juga tidak tahu itu,” ujar Herdis di Sukoharjo, Jumat (28/8).

Herdis mengaku baru mendengar desas-desus pada malam tirakatan 16 Agustus 2026. Hal senada disampaikan warga sekitar juga mengaku kaget.

"Nggak ada. Nggak ada juga. Artinya desa tidak tahu, kami tidak tahu," kata Herdis.

Warga menyebut bangunan itu dulunya gudang keramik dan plastik. "Izinnya untuk apa nggak tahu," ucap Supriyanto salah satu warga Gedangan.

Saat ini bangunan tampak tertutup dan sepi. Tidak ada garis polisi terpasang.

Proses Hukum Jalan

Wira menegaskan penyidikan masih berjalan. Jika ada pihak lain terlibat, akan ditindaklanjuti. "Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada," pungkasnya.

Rekomendasi