Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang disc jockey (DJ) berinisial AAFL (26), dikenal dengan nama panggung Miss D, diduga mengedarkan vape narkoba dikenal dengan sebutan pod getar.
AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di indekos Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam. Saat ditangkap, AAFL disebut sedang hendak menjual vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan Miss D tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran vape narkoba dilakukan AAFL.
"Pelaku ini berprofesi sebagai DJ kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli, Kamis (27/8).
Advertisement
Pemasok Diburu
Menurut Rafli, vape narkoba tersebut diperoleh AAFL dari pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Dari transaksi itu, AAFL disebut memperoleh keuntungan Rp250 ribu.
Kepolisian masih memburu AL diduga berperan sebagai pemasok. Kepolisian juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pihak lain terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan pod getar,” ujar Rafli.
Rafli menjelaskan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk diduga melibatkan pelaku di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam,” tandas Rafli.