Kehabisan Sabu, 2 Pria Gelap Mata Bunuh Driver Taksi Online

Polisi mengungkap pembunuhan sopir taksi online di Sumut. Dua pelaku ditangkap, motif terkait sabu, mobil korban dijual. Ini kronologinya.

Reza Efendi
Oleh Reza Efendi - Reporter
Kehabisan Sabu, 2 Pria Gelap Mata Bunuh Driver Taksi Online
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Istimewa)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara mengungkap motif di balik pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Korban tewas setelah menjadi sasaran perampokan yang dilakukan dua pria berinisial AP (27) dan GPM (29).

Ironisnya, aksi tersebut bermula dari keinginan kedua pelaku untuk mendapatkan uang guna membeli sabu. Sebelum melakukan perampokan, AP dan GPM diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah warung internet.

Namun, persediaan sabu mereka habis. Di saat yang sama, keduanya tidak memiliki uang untuk membeli narkotika kembali. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka mencari cara lain untuk mendapatkan uang, hingga muncul niat merampok pengemudi taksi online.

Kedua tersangka akhirnya ditangkap polisi di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku memang telah berniat mencari uang setelah kehabisan sabu.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Untuk menjalankan aksinya, AP dan GPM kemudian memesan transportasi daring melalui aplikasi. Pesanan pertama mereka batalkan setelah melihat pengemudinya dinilai memiliki postur tubuh yang cukup kuat untuk dilawan.

Keduanya kemudian kembali memesan kendaraan hingga mendapatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.

Dalam aksinya, AP berperan sebagai otak sekaligus pelaku utama yang menyerang korban. AP menjerat leher Riyan menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM bertugas melakukan pemesanan kendaraan melalui aplikasi sekaligus membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah Riyan tewas di dalam mobil, kedua pelaku membawa jasad korban ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Jasad Riyan kemudian ditinggalkan di kawasan tersebut. AP dan GPM selanjutnya membawa kabur mobil Daihatsu Ayla milik korban.

Mobil tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah seharga Rp17 juta di kawasan Belawan. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius saat mengonfirmasi lokasi transaksi penjualan mobil curian tersebut.

Meski terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan mobil, polisi memastikan pelaku pembunuhan Riyan hanya AP dan GPM. Tidak ditemukan tersangka lain yang terlibat dalam perencanaan maupun eksekusi pembunuhan.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegas Cornelius.

Rekam Jejak

Polisi juga menelusuri rekam jejak kriminal kedua tersangka. Hasilnya, AP dan GPM diketahui belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Selain mengusut kasus pembunuhan dan perampokan, polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dikonsumsi AP dan GPM sebelum melakukan aksi tersebut.

Penyelidikan itu dilakukan untuk mengetahui pihak yang memasok narkotika kepada kedua tersangka sekaligus membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AP dan GPM kini ditahan di Mapolda Sumut dan menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479.

Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi