Aksi begal bersenjata api yang meresahkan warga Way Kanan, Lampung, diungkap polisi. Dua tersangka, Jummadi dan Feri Herdiansyah, ditangkap dan diduga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama personel Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan. Keduanya diamankan di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menyampaikan kronologi awal penangkapan. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya berikut barang bukti," kata Riswanto, Senin (28/9/2026).
Polisi menyebut aksi para pelaku menyasar pengendara motor di sejumlah titik di Way Kanan.
"Modus yang digunakan kedua tersangka ini beragam, mulai dari menghadang korban, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga menabrakkan kendaraan korban sampai terjatuh," bebernya.
Dalam beberapa kejadian, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api menyerupai pistol untuk merampas kendaraan.
Salah satu korban adalah AS (13), pelajar SMP yang menjadi korban begal saat pulang sekolah pada Kamis, 24 September 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
Saat mengendarai Honda Beat, korban disalip dan diadang dua pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat berwarna abu-abu doff.
Advertisement
Begal Menodong Senjata Api
Pada kejadian yang menimpa AS, salah seorang pelaku berbadan kurus turun dari motor. Korban sempat menabrak pelaku hingga kendaraannya berhenti, lalu didorong hingga terjatuh. Rekannya yang berbadan besar diduga menodongkan senjata api menyerupai pistol berwarna hitam ke arah korban.
AS diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan. Setelah korban ketakutan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik AS. Korban mengalami memar di bagian kepala dan kehilangan sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 10 juta.
Korban lainnya, DN (13), pelajar SMP, dibegal saat pulang sekolah di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu 29 Agustus 2026. Saat melintas di pertigaan jalan menuju Dusun X Darat Jaya, DN dicegat dua pria tak dikenal.
Salah seorang pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan, sementara pelaku lain turun dari motor dan memegang setang kendaraan korban. Pelaku kemudian menodongkan benda yang diduga senjata api laras pendek ke arah DN.
"Turun kamu, kalau enggak saya tembak," kata pelaku sebagaimana ditirukan Kasatreskrim.
Dalam kondisi tertekan, DN menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 merah tahun 2024. Pelaku juga mengambil kunci remote yang tergantung di ikat pinggang korban sebelum melarikan diri.
Advertisement
Begal Sasar Ibu Rumah Tangga
Seorang ibu rumah tangga, ES (28), turut menjadi korban pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat mengendarai motor di jalan umum Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, korban tiba-tiba didorong hingga terjatuh.
Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat putih tahun 2025 milik ES. Tidak hanya mengambil kendaraan, pelaku juga menodongkan senjata api sambil berteriak memerintahkan korban untuk diam. ES tidak berdaya saat motor dibawa kabur.
Sesaat setelah kejadian, seorang perempuan melintas dan membantu mengantarkan ES ke Polres Way Kanan untuk melapor. Dalam insiden tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan satu unit ponsel Vivo Y29 berwarna biru.
Advertisement
Korban Dijatuhkan dari Sepeda Motor
Aksi begal lainnya terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk. Korban KH (29) saat itu hendak menyusul suaminya di kebun. Ketika melintasi tanjakan Dusun Banjar, korban melihat seorang pria berdiri di dekat sepeda motor.
Pelaku menghentikan KH dengan berpura-pura hendak bertanya. Begitu korban berhenti, pelaku langsung memegang setang dan menjatuhkan korban. Sepeda motor Honda Beat hitam milik KH dibawa kabur bersama seorang rekan pelaku yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
Korban sempat berlari mengejar namun tidak berhasil. Selain motor, KH kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai Rp 3,3 juta.
Dari penangkapan dua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aksi kejahatan. Barang bukti meliputi empat unit sepeda motor, yaitu Honda Vario, dua Honda Beat, dan Yamaha NMax; empat unit ponsel berbagai merek; tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam; satu peci; serta satu topi biru.
Penyidik masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam laporan-laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Way Kanan. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.