Polda Metro Jaya memeriksa manajemen penyelenggara Festival Musik Sound Project untuk mendalami dugaan tindak pidana terkait challenge hafalan surat Alquran berhadiah minuman keras (miras) di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kronologi kejadian serta mengetahui keterkaitan pihak penyelenggara dengan aksi yang viral di media sosial.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati orang yang diduga memberikan tantangan tersebut bukan bagian dari penyelenggara. Sosok itu diduga merupakan pengunjung festival yang secara spontan mengambil mikrofon.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," jelas Iman.
Polisi menyebut identitas orang tersebut telah dikantongi. Namun penyidik belum membukanya ke publik karena masih perlu memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan rangkaian kejadian dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
"Aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Iman.
Advertisement
Pengecekan Lokasi
Sebelum memeriksa sejumlah pihak, penyidik mendatangi lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol. Tim juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan untuk mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.
Iman menegaskan penyelidikan dilakukan segera setelah polisi memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Ia menyebut penanganan perkara tidak bergantung pada tekanan dari pihak mana pun.
"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan," tegasnya.
Advertisement
Belum Ada Tersangka
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap orang yang diduga membuat challenge hafalan Alquran berhadiah miras tersebut.
Penegakan hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terpenuhinya unsur pidana. Salah satu ketentuan yang didalami adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," katanya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh potongan video yang belum diketahui konteksnya secara utuh dan menyerahkan proses penanganan kepada penyidik.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik," ujar Budi.