Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti dugaan penistaan agama dalam tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial. Ia mengingatkan kegembiraan dalam sebuah kegiatan jangan sampai menyinggung sensitivitas keagamaan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Menurut Nasaruddin, kegiatan yang berlangsung di tengah suasana kemeriahan menjelang 17 Agustus semestinya tetap memperhatikan batas-batas kepatutan, terlebih ketika menyangkut simbol dan ajaran agama.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penyidikan perkara ini terus berjalan dan telah ada perkembangan penanganan.
Advertisement
Menag Ingatkan Batas Kepatutan di Tengah Euforia 17 Agustus
Nasaruddin mengimbau agar penyelenggaraan kegiatan tetap memerhatikan aspek kepantasan, khususnya bila menyangkut unsur keagamaan.
"Boleh gembira, tetapi jangan sampai nanti salah dalam membuat satu langkah," kata Nasaruddin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai pemberian miras sebagai hadiah pada lomba hafalan Alquran merupakan hal yang sensitif dan perlu disikapi dengan kehati-hatian.
"Di situ ada kombinasi antara kegembiraan pada satu sisi, mungkin kemeriahan 17 Agustusan. Tapi mungkin sadar atau nggak sadar memberikan hadiah itu seperti itu. Kita sudah memberikan peringatan bahwa hal-hal seperti itu agak sensitif," ujarnya.
Soal proses hukum, Nasaruddin menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.
"Ya sudah ditangani pihak berwajib. Kita tunggu," ujar Nasaruddin.
Advertisement
Penyidikan Tantangan "Hafalan Alquran Berhadiah Miras"
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut jumlah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut bertambah dari dua menjadi empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin merinci inisial para tersangka adalah RES, AK, I, dan M. Dua dari empat tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan. Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB di festival musik The Sounds Project.