Murid Rampok Rumah Guru di Magelang, Pelaku Hantam Korban Pakai Linggis

 Bocah 15 Tahun Diduga Bobol Rumah Tengah Malam, Penghuni Dipukul hingga Luka

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Murid Rampok Rumah Guru di Magelang, Pelaku Hantam Korban Pakai Linggis
Polisi rilis kasus murid rampok guru di Magelang. (istimewa).

Kepolisian menangkap seorang anak berinisial DR (15) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di rumah gurunya Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memukul korban pakai alat karena kepergok korban.

"Jadi karena panik, secara spontan pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban dipukul bagian tangan, kemudian pelipis, dan kepala yang banyak mengeluarkan darah itu di bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah.

Meski secara umum diketahui motif ekonomi. Namun, pelaku belum berhasil membawa kabur milik korban. Terkait sasaran rumah gurunya, sebelumnya pelaku sudah pernah mengunjungi rumah korban saat lebaran.

"Jadi informasinya bahwa pelaku ini sempat main ke rumah gurunya sehingga sudah mengetahui kondisi rumahnya. Itu kalau tidak salah pas Lebaran," ujar La Ode.

Sehingga membuat DR melancarkan aksinya dengan sasaran rumah gurunya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat kejadian korban dalam keadaan tertidur tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah, mulai dari jendela kamar, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.

"Curiga ada orang gedor-gedor pintu. Ketika buka pintu pelaku kemudian memukul korban menggunakan benda tumpul," ujar dia.

Pelaku mengetahui korban sudah tidak berdaya akhirnya pergi meninggalkan rumah. Korban yang merasa menjadi korban pencurian dan kekerasan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya," kata dia.

 

Barang bukti kasus murid rampok guru di Magelang. (istimewa).
Barang bukti kasus murid rampok guru di Magelang. (istimewa).

Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri menyebut pelaku ditangkap Sabtu (26/9). Karena yang diamankan masih berusia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jujar Edy.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis warna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaos warna biru, celana panjang warna hitam, serta satu unit handphone Oppo warna putih.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang mengingat DR masih berusia 15 tahun.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujar Edy.

Polresta Magelang memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Rekomendasi