KPID DKI Soroti Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

KPID DKI menyoroti kasus hafalan qur an berhadiah miras di Ancol. Respons cepat diapresiasi, lembaga siaran diimbau hindari tayangan eksploitasi.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
KPID DKI Soroti Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, masih terus bergulir. (Foto: Tagkapan Layar Sosmed)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian terhadap kasus "hafalan qur an berhadiah miras" berupa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol dalam pagelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. KPID menilai peristiwa itu tidak seharusnya terjadi di ruang publik dan memberi catatan etika bagi penyelenggara serta lembaga siaran.

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengingatkan kreativitas dan kepentingan promosi tetap memiliki batas ketika bersentuhan dengan agama dan nilai-nilai hidup di masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepolisian, serta unsur masyarakat yang merespons kasus ini.

"Halal berhadiah haram. Ini sebuah ironi. Ayat suci yang dimuliakan justru dipertautkan dengan minuman yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama. Kreativitas dan promosi tidak boleh kehilangan etika, kepatutan, serta sensitivitas terhadap keyakinan masyarakat," kata Sulhy, Sabtu (15/8/2026).

Kasus Hafalan Qur An Berhadiah Miras di The Sounds Project

KPID DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas respons tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajarannya, aparat kepolisian, serta tokoh agama dan elemen masyarakat yang menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum.

“Kami mengapresiasi ketegasan Gubernur beserta jajarannya, gerak cepat aparat Kepolisian, serta sikap para tokoh agama dan masyarakat. Ketika persoalan sensitif ditangani dengan cepat melalui jalur hukum, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus ruang publik tetap terjaga. Ini menunjukkan bahwa Jakarta memiliki mekanisme sosial dan pemerintahan yang responsif,” ujar Sulhy.

Menurut Sulhy, respons cepat berbagai pihak penting agar persoalan sensitif yang menyangkut agama tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Imbauan untuk Televisi dan Radio: Hindari Tayangan Eksploitatif

Dalam konteks penyiaran, KPID DKI mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio agar memberitakan perkembangan kasus secara proporsional, terverifikasi, dan tidak eksploitatif. Penayangan ulang video maupun visual produk minuman beralkohol diminta ditempatkan secara hati-hati agar pemberitaan tidak berubah menjadi promosi atau memperbesar sensasi.

“Jangan sampai niat memberitakan sebuah pelanggaran justru memperluas promosi produknya. Lembaga penyiaran harus memberikan konteks, edukasi, dan informasi yang jernih kepada masyarakat, bukan sekadar mengulang bagian yang viral,” kata Sulhy.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara kegiatan, pelaku industri kreatif, promotor, maupun pemilik produk bahwa Jakarta sebagai kota global tetap memiliki nilai agama, budaya, dan kepatutan yang harus dihormati.

“Jakarta boleh semakin modern, terbuka, dan kreatif. Tetapi modernitas tidak berarti kehilangan batas. Ayat suci bukan gimmick promosi, dan agama tidak boleh dijadikan instrumen untuk menjual produk,” tegas Sulhy.

KPID DKI menyatakan akan terus memantau pemberitaan dan program siaran terkait kasus ini agar sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta menghadirkan ruang siar yang sehat, beretika, dan menghormati keberagaman warga Jakarta.

Penyidikan Polisi: Empat Tersangka, Dua Ditahan

Polisi mengabarkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini bertambah dari dua menjadi empat orang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merinci inisial para tersangka yakni RES, AK, I, dan M; dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan. Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Rekomendasi