Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera merealisasikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak. Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang vital di Mimika.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tapi Malissa, mengungkapkan bahwa total kurang bayar DBH pajak kepada Kabupaten Mimika mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi yang signifikan bagi anggaran daerah.
Sebelumnya, Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, menjanjikan transfer kurang bayar DBH pajak sebesar Rp800 miliar untuk Mimika pada tahun ini. Namun, informasi yang berkembang menunjukkan bahwa Kemenkeu kemungkinan hanya akan merealisasikan sekitar Rp80 miliar, sebuah angka yang jauh di bawah harapan.
Advertisement
Advertisement
Desakan Realisasi Dana Bagi Hasil
Marthen Tapi Malissa menegaskan bahwa Pemkab Mimika telah mengajukan surat resmi kepada Kemenkeu agar dapat dibantu dalam merealisasikan kurang bayar DBH tersebut. Dana ini sangat krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah yang telah direncanakan.
"Kami sudah mengajukan surat resmi agar bisa dibantu Pemkab Mimika untuk merealisasikan kurang bayar DBH guna membiayai pembangunan daerah," kata Marthen. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait jumlah final yang akan direalisasikan.
Apabila realisasi dana yang diterima hanya sekitar Rp80 miliar, Marthen memperingatkan bahwa daerah Mimika sudah tentu akan mengalami defisit anggaran. Kondisi ini berpotensi besar menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Advertisement
Advertisement
Besaran dan Sumber DBH Mimika
Pemkab Mimika sangat berharap Kemenkeu dapat merealisasikan kurang bayar DBH pajak sesuai dengan janji awal. Realisasi penuh diperlukan guna memastikan seluruh program pembangunan di daerah dapat berjalan maksimal sesuai perencanaan dalam APBD 2026.
Komponen utama DBH pajak Mimika bersumber dari sektor minerba dan pertambangan. Ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29 wajib pajak pusat serta karyawan yang beroperasi di daerah.
Selain itu, royalti dari PT Freeport Indonesia juga menjadi bagian penting dari DBH pajak Mimika. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan yang disetor ke pusat turut berkontribusi pada penerimaan ini.
Advertisement
Advertisement
Dampak Potensial Terhadap Pembangunan Daerah
APBD Mimika tahun 2026 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat pada akhir 2025 mencapai Rp5,6 triliun. Penerimaan daerah Mimika sebagian besar masih sangat bergantung pada DBH pajak minerba dan pertambangan dari PTFI untuk menopang APBD.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak daerah baru bisa menyumbang penerimaan sekitar lebih dari Rp400 miliar per tahun. Ini menunjukkan betapa vitalnya peran DBH dalam stabilitas keuangan dan kemampuan Pemkab Mimika untuk melaksanakan pembangunan.
Jika terjadi pengurangan signifikan dalam realisasi DBH, maka program-program strategis yang telah direncanakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan infrastruktur di Mimika berisiko tertunda atau bahkan dibatalkan. Oleh karena itu, kepastian realisasi dana ini menjadi prioritas utama bagi Pemkab Mimika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews