Bank Indonesia (BI) secara berkala mengevaluasi uang rupiah yang beredar. Dalam kondisi tertentu, BI menetapkan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran untuk menjaga kualitas, keamanan, dan efisiensi sistem pembayaran.
Uang rupiah yang telah dicabut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah setelah tanggal yang ditetapkan. Namun, masyarakat masih dapat menukarkannya dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah periode tersebut berakhir, uang tidak dapat ditukarkan lagi.
BI mengimbau masyarakat memperhatikan informasi resmi mengenai jenis dan tahun emisi rupiah yang dicabut serta batas waktu penukarannya. Mengacu data di situs resmi BI, berikut salah satu pecahan yang masa penukarannya di Kantor Pusat BI (KPBI) Jakarta berakhir pada 24 September 2028:
Uang kertas pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Advertisement
Rupiah Rp 10.000 Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Advertisement
Rupiah Rp 5.000 Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Advertisement
Rupiah Rp 1.000 Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Advertisement
Rupiah Rp 500 Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Advertisement
Cara Menukar Rupiah yang Dicabut
Berikut langkah yang dapat diikuti masyarakat untuk menukarkan uang kertas rupiah yang sudah dicabut dari peredaran:
- Cek aturan dan batas waktu
Pastikan pecahan dan tahun emisi yang dimiliki masih termasuk dalam daftar yang dapat ditukar dan belum melewati batas waktunya melalui situs resmi BI.
- Periksa kondisi uang
Pastikan ciri fisik dan keaslian uang masih dapat dikenali. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko ditolak.
- Datangi lokasi penukaran resmi
Layanan tersedia di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh Indonesia
- Bank umum tertentu yang melayani pertukaran uang yang dicabut
- Bawa identitas diri
Siapkan KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sesuai prosedur standar perbankan.
- Terima penggantian
Uang akan diganti dengan nilai nominal yang sama dalam rupiah yang masih berlaku.