Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mirisnya, salah satu korban merupakan anak kandung tersangka perempuan berinisial MT yang sempat diajak threesome, sedangkan korban lainnya adalah keponakannya sendiri.
Kasus tersebut menyeret MT bersama kekasihnya, JR (59). Keduanya ditahan di Mapolresta Sidoarjo setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam serangkaian tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak kandung MT berlangsung lama. Peristiwa itu terjadi sejak korban masih duduk di kelas VI SD hingga kelas IX SMP.
"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila treesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati, Selasa (22/9/2026).
Menurut polisi, kasus tersebut bermula dari hubungan antara MT dan JR yang terjalin sejak 2021. Saat itu, MT diketahui tidak memiliki suami, sedangkan JR masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain.
Dalam hubungan tersebut, JR disebut rutin memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari MT. Kondisi itu kemudian diduga menjadi bagian dari relasi yang memungkinkan JR semakin dekat dengan keluarga MT, termasuk korban yang masih anak-anak.
Penyidik juga menemukan adanya korban lain. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan JR sekitar 2024.
Aksi tersebut diduga dilakukan di sejumlah tempat. JR disebut beberapa kali mengajak MT, korban, serta anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil.
Polisi menduga kekerasan seksual terhadap anak kandung MT dilakukan berulang kali selama beberapa tahun.
Lokasinya antara lain berada di dalam mobil Toyota Calya milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, serta sebuah indekos di Kecamatan Taman.
Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban. Kecurigaan keluarga terhadap sejumlah perilaku tersangka berujung pada terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang dialami kedua korban.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya MT dan JR diamankan.
"Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," imbuh Rohmawati.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4) mengenai perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," ujar Rohmawati.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Calya warna putih berikut kuncinya serta sebuah telepon seluler.
Sementara itu, kedua korban kini berada dalam pendampingan keluarga dan mendapatkan penanganan psikologis. Polisi menyebut kondisi keduanya mengalami trauma sehingga diperlukan proses pemulihan secara bertahap.
"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," pungkas Rohmawati.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban.