Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa juga telah dilakukan dalam kapasitas saksi, sementara perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Sudah (diperiksa) sebagai saksi," ujar Hernowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, penyidikan tengah berjalan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus sudah sidik, belum ada tersangka," terang dia.
Menurut Hernowo, dugaan perkara yang diusut meliputi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa.
"Perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU sesuai dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023," jelas dia.
Advertisement
Dokumen Disita Usai Penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
Penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
"Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU," ujar Hernowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026 mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai pukul 20.00 Wita," papar Hernowo.
Hernowo menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dalam perkara ini.
"Baru dilakukan satu kali ini," ucap Hernowo.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa tidak berada di rumah dinas. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan dan disampaikan kepada pihak yang berada di lokasi. Surat perintah itu disebut telah disampaikan kepada Bupati Gowa.
"Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan," terang dia.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik, tanpa dirinci lebih lanjut.
"Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," jelas Hernowo.