BGN memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran disiplin pada para pengelola dapur tersebut.
Keputusan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8). Ia menegaskan proses pemecatan dilakukan karena tindakan indisipliner.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur. Di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat. Karena apa? Karena tindakan indisipliner," kata Sudaryono.
Sudaryono merinci bentuk pelanggaran yang ditemukan pada para kepala dapur yang diproses pemecatan. Sejumlah kasus meliputi penipuan serta keterlibatan dalam praktik judi online (judol).
"Tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu tadi mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Kemudian ada juga yang terlibat judi online, dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana hengky-pengky (main mata) dan kemudian itu tadi. Ada yang minta duitlah, inilah, permainan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kejadian keracunan makanan yang berulang pada penyelenggaraan dapur juga menjadi pertimbangan dalam penindakan.
"Kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran," jelas Sudaryono.
Advertisement
Pembinaan Internal
Selain pemecatan, BGN melakukan pembinaan internal terhadap 60 kepala dapur MBG. Langkah ini berkaitan dengan perselisihan yang terjadi antara kepala dapur dan pemilik dapur sebagai mitra pelaksana.
"Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan kepala dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," tuturnya.
"Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya misalnya minta untuk pengurangan, atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan. Ini kami cek semua," sambung Sudaryono.
Advertisement
Proses Administrasi
Sudaryono menyebut proses administrasi kepegawaian terhadap 66 kepala dapur yang dipecat telah diajukan sebagai ASN P3K dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nah ini, 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN P3K. Jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur," imbuhnya.
Ia juga memaparkan persebaran 126 kepala dapur yang bermasalah—terdiri dari 66 kasus pemecatan dan 60 pembinaan—di berbagai wilayah.
"Jadi ada 66 dan 60 kepala dapur ini tersebar di Jawa Barat 29, Jakarta 19, Jawa Tengah 12, Jawa Timur 27, Sumatra 21, Kalimantan 9, 4 di Sulawesi, dan 5 di tempat-tempat lainnya," pungkasnya.