Sebuah video beredar di media sosial. Truk milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen digunakan mengangkut tebu melebihi kapasitas. Truk itu bernopol B 9780 XNY.
Video diunggah sejumlah akun instagram @rodapapat, akun TikTok @kopdes.sragen dan lainnya. Dari unggahan tersebut diketahui truk bermuatan tinggi menjulang itu melintas di wilayah Kecamatan Gesi, Kamis (6/8).
"TRUCK KDM SEDANG AGKUT PANEN TEBU", tulis akun instagram @rodapapat dalam keterangan video yang diunggah 1 Agustus 2026.
Sementara dalam keterangan dibawahnya :
"Terekam Truck Koperasi Desa Merah Putih sedang mengangkut panen tebu. Koperasi punya lahan rebu kemudian panenan diangkut menuju pabrik dan akhirnya setelah diproses gulanya dijual di KDMP," tulis pengelola akun.
Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kapten Inf Ari Cahyo membenarkan truk tersebut merupakan aset KDMP Desa Srawung.
"Truk Kopdes Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Ya betul nggih," katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/8).
Ari menjelaskan, kendaraan itu digunakan oleh salah satu pengurus koperasi tanpa seizin kepala desa atau lurah. Awalnya beralasan hanya untuk "memanasi mesin", namun di lapangan justru dipakai mengangkut tebu.
"Jadi kan awal mulanya memang itu kan kendaraan itu kan digunakan oleh pengurus koperasi ya, itu tanpa sepengetahuan lurah atau kepala desa. Dengan alasan mau dipanasi, ternyata dipakai untuk angkutan tebu," ungkapnya.
Advertisement
Langsung Ditegur Keras
Setelah video viral, Kodim bersama Koramil Gesi langsung memanggil pihak terkait. Peringatan keras diberikan kepada pengurus KDMP Srawung dan seluruh KDMP di Kecamatan Gesi.
"Ketika kita melihat berita viral tersebut, kita langsung menghubungi lurah maupun kepala desa. Langsung hari itu juga dikumpulkan oleh Koramil dikasih teguran keras sehingga tidak terulang," tegas Ari.
Kodim juga menegaskan hingga saat ini belum ada aturan resmi terkait penggunaan armada KDMP untuk kegiatan di luar koperasi.
"Jadi kita sampaikan bahwasanya penggunaan armada Kopdes itu sampai dengan sekarang tuh tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain sampai menunggu perintah dari atas," bebernya.
Alasannya, kata Ari, jika terjadi kerusakan belum ada yang bisa bertanggung jawab untuk perbaikan. Selain itu, kelengkapan administrasi dan surat-surat kendaraan juga belum seluruhnya terpenuhi.
"Apabila terjadi insiden ataupun kejadian yang tidak diinginkan, apalagi sampai merenggut korban jiwa, itu kan nanti prosesnya susah karena kelengkapan administrasi surat-surat kan belum seluruhnya lengkap," tutupnya.