Bripka SO, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, ditempatkan di penahanan khusus (patsus) setelah video yang memperlihatkannya berada di arena judi sabung ayam viral di media sosial.
Menurut Antara, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra menyatakan penanganan terhadap Bripka SO masih berjalan dan pemeriksaan internal telah dilakukan.
"Masih proses, tadi yang bersangkutan telah diperiksa," kata AKBP Ade Candra di Jambi.
Ade memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan.
"Perkembangan nanti kami kabarkan," ujar Ade.
Advertisement
Kasus Polisi Jambi Terkait Judi Sabung Ayam
Kepala Seksi Humas Polres Tanjung Jabung Timur AKP Edi Tasrif menyebut penahanan tersebut dilakukan setelah video di media sosial menunjukkan Bripka SO berada di lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Muara Sabak Timur.
"Bripka SO telah diamankan di ruang khusus sel tahanan Propam Polres Tanjung Jabung Timur hari ini," kata AKP Edi Tasrif.
Edi menjelaskan, langkah pengamanan di patsus merupakan bagian dari proses penanganan internal untuk memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penempatan di ruang khusus juga merupakan mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap anggota Polri saat ada dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Instruksi Kapolres: Paminal Dalami Video Viral
Edi melanjutkan, Kapolres Tanjabtim memerintahkan Unit Pengamanan Internal (Paminal) pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) untuk melakukan pengembangan secara transparan melalui penyelidikan lanjutan atas video viral tersebut.
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih dilakukan oleh Paminal Sipropam.
"Jika kemudian terbukti ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut, kami akan menindak tegas oknum anggota itu, sehingga kejadian yang mencoreng citra Polri tidak terulang kembali," tegas Edi.