Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Lampung Selatan, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Komplotan curanmor Lampung Selatan ditangkap. Dua pelaku ditembak saat melawan. Polisi mengaitkan mereka dengan 9 pencurian motor dalam sebulan.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Lampung Selatan, Dua Pelaku Dilumpuhkan
Dua dari empat spesialis pencuri motor di Lampung Selatan ditembak polisi karena melawan saat hendak diringkus (Istimewa)

Komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil dibekuk polisi. Empat orang terduga pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah desa dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan serta Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Zainuri, seorang petani asal Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, yang menjadi korban pencurian pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis dan pintu bagian belakang sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor, satu telepon genggam, uang tunai Rp 1,3 juta, sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite," kata Stefanus, Kamis (6/8).

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga penadah telepon genggam milik korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua terduga pelaku utama, yakni Rian Anggara (22) dan Khoirul Sodikin (21).

Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap dua orang lainnya, yakni Yogi Saputra (21) dan Safari (41), yang diduga memiliki peran dalam jaringan pencurian tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih-biru, satu unit Honda Beat hitam, serta sebuah telepon genggam Oppo A3S milik korban.

"Saat hendak ditangkap, dua terduga pelaku utama sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi, antara lain di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Kalianda, Banyumas, hingga Batuliman.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Boyoh menduga komplotan itu telah melakukan sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Sebagian kendaraan hasil curian diduga dijual kepada penadah, sementara sebagian lainnya dipasarkan melalui media sosial Facebook.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi