KPK Duga Pengembalian Uang Amplop Raja Juli Belum Semua

KPK menduga pengembalian amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing belum utuh.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Duga Pengembalian Uang Amplop Raja Juli Belum Semua
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengembalian uang amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby belum seluruhnya kembali.

Tim penyidik masih menelusuri adanya selisih antara uang yang diterima dan yang telah dikembalikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendapati uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut berjumlah 14.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp195,8 juta (Rp 195.864.200).

Uang itu disebut diberikan pada awal Juni dan kemudian dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Pemkab Kuansing.

Ia menegaskan proses penelusuran perbedaan nominal masih berjalan serta akan diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh Pak pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah 14.000 Singapore dolar yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Penyidik KPK mendapati indikasi bahwa nilai pengembalian tidak sama dengan nominal uang di dalam amplop. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan perbedaan tersebut.

"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore dolar," sambungnya.

Budi tidak merinci besaran uang yang telah dikembalikan oleh pihak Menhut. Ia memastikan tim akan melacak alasan terjadinya perbedaan antara penerimaan dan pengembalian, termasuk yang berkaitan dengan pemberian pada 2 Juni.

"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," jelas dia.

Pemeriksaan Saksi di Kuansing: Asisten Bupati hingga Ketua DPRD

Budi menyatakan proses penyidikan di perkara Kuansing masih berjalan. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya asisten bupati serta Ketua DPRD yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).

"Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian," ungkapnya.

Ia menambahkan, keterangan saksi akan disandingkan dengan barang bukti uang yang disita untuk memperkuat pembuktian.

"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengkonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," sambung Budi.

Ada Pertemuan Sebelumnya dengan Menhut

Selain menelusuri aliran uang, penyidik KPK juga menemukan dugaan adanya pertemuan sebelum agenda pada 2 Juni. Temuan awal mengarah pada pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tuturnya.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ucap Budi menambahkan.

Rekomendasi