Pembangunan Puluhan Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan

27 KKMP di Madiun sudah berbadan hukum, tapi fisik gerai tersendat karena lahan dan status LSD. Empat lokasi mulai dibangun. Ini penjelasan pejabat.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Pembangunan Puluhan Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan
Pembangunan koperasi merah putih. (Antara)

Pembangunan 27 gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Madiun, Jawa Timur, terhambat ketersediaan lahan dan aturan status lahan sawah dilindungi (LSD). Empat lokasi telah mulai dikerjakan, sementara yang lain masih mencari titik yang sesuai.

Menurut Antara, hambatan tersebut diungkapkan Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disnaker KUKM setempat, Angga Wahyu Nurcahyo, menyampaikan kondisi terkini program ini.

"Kalau secara kelembagaan, 27 KKMP di Kota Madiun untuk masing-masing 27 kelurahan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Tetapi kalau gerainya, sampai saat ini baru ada empat yang sudah mulai pembangunan, fisiknya," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disnaker KUKM Kota Madiun Angga Wahyu Nurcahyo, Rabu (5/8/2026).

Baru 4 Gerai Koperasi Merah Putih Madiun Dibangun

Empat gerai yang mulai dibangun berada di Kelurahan Demangan, Kuncen, Nambangan Lor, dan Kartoharjo. Di luar itu, masing-masing kelurahan masih menyiapkan titik lahan yang dinilai paling tepat untuk gerai.

Angga menyebut sisanya masih dalam proses pencarian lokasi yang tepat, seiring keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Sejumlah lahan yang diusulkan KKMP kelurahan tidak bisa dipakai karena berstatus LSD.

"KKMP yang lain kebanyakan masih mencari lahan yang diusulkan untuk gerai. Untuk di wilayah perkotaan memang terkendala lahan yang sangat terbatas," beber Angga.

Butuh Lahan 1.000 Meter Persegi, Pembangunan dari Pusat

Standar bangunan gerai KKMP mensyaratkan total lahan 1.000 meter persegi, dengan 600 meter persegi di antaranya untuk bangunan gerai. Untuk daerah dengan ketersediaan lahan terbatas, diterapkan penyesuaian.

Selain kendala status LSD, upaya mencari lokasi baru ikut tersendat oleh minimnya pilihan lahan di kawasan perkotaan. Penetapan lokasi menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

"Untuk proses pembangunan, semuanya dari pusat. Jadi daerah hanya menyiapkan lahannya saja," kata dia.

Aktivitas Tetap Jalan Meski Gerai Belum Ada

Meski belum seluruhnya memiliki bangunan gerai, 27 KKMP di Kota Madiun telah beroperasi. Sejumlah koperasi memanfaatkan bangunan seadanya atau rumah warga untuk menjalankan kegiatan.

Beberapa KKMP juga menggunakan bangunan semi permanen seperti lapak kontainer sebagai lokasi sementara. Pola ini dipakai sambil menunggu penetapan lahan dan pembangunan gerai permanen.

Anang menyebut Agustus ini akan ada peresmian KKMP tahap kedua oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap gerai KKMP di Kota Madiun bisa masuk dalam peresmian itu.

Rekomendasi