Praperadilan Disiapkan Kuasa Hukum Bupati Gowa, Proses Penetapan Tersangka Disorot

Kuasa hukum Bupati Gowa menyiapkan langkah praperadilan usai penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Mereka menilai proses penyidikan perlu diuji.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Praperadilan Disiapkan Kuasa Hukum Bupati Gowa, Proses Penetapan Tersangka Disorot
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Liputan6.com/ Fauzan)

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka opsi menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Langkah ini disiapkan menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Kuasa hukum, Adhi Bintang, menyebut pihaknya menghormati proses hukum, namun akan mencermati secara kritis seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," kata Adhi, Jumat (25/9/2026).

Adhi turut menyoroti perjalanan perkara yang semula ditangani Polresta Gowa, dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, hingga kemudian ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut," ujarnya.

Pihaknya memastikan Sitti Husniah akan kooperatif selama proses berlangsung. Adhi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum.

"Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," katanya.

Selain menyiapkan praperadilan, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, serta meminta pengawasan dari lembaga terkait.

"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Mabes Polri cq Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.

Penetapan Tersangka Bupati Gowa oleh Kortastipidkor

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta TPPU terkait PBG dan perizinan lain di Gowa pada 2025–2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penetapan tersangka disepakati dalam forum gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di empat lokasi melalui penyidikan bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.

"Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan kediaman Saudari RP," kata Robertus.
Rekomendasi