Polri menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dir P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstoni mengatakan, aset yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 5,58 miliar.
Aset tersebut terdiri atas dua rumah mewah di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
“Kami telah menyita aset bernilai ekonomis mencapai Rp 5,58 miliar, terdiri dari dua unit rumah mewah di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan roda empat,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Indra mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dua rumah yang disita masing-masing berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan kawasan Waterfront, Makassar, senilai Rp 3,5 miliar.
“Dua sitaan hunian yang telah diamankan penyidik yaitu satu unit rumah tinggal senilai Rp 1,4 miliar di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa. Serta satu unit rumah hunian di kawasan Waterfront, Makassar senilai Rp 3,5 miliar beserta dokumen kepemilikan atas properti masing-masing hunian,” tutur Indra.
Selain rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 682 juta.
“Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp 682 juta,” sambung Indra.
Advertisement
Aset Dalam Kredit
Indra menambahkan, dokumen kepemilikan kedua properti tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Artinya, aset tersebut masih dalam masa kredit.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap aset yang telah diamankan. Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
“Selain melakukan verifikasi lebih lanjut, penyidik juga berikutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” pungkas Indra.