Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Belum Ditahan

Perkara Bupati Gowa berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Belum Ditahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, hingga Jumat (25/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah.

“Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Didik menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian penyidik yang melihat Husniah masih kooperatif selama proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar Husniah telah dijemput polisi. Namun, Didik memastikan belum ada penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Penanganan perkara ini dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri dengan dukungan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

“Kasus ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, di-backup Polda Sulsel bekerja sama dengan Polresta Gowa,” katanya.

 

Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP,” kata Robertus.

Rekomendasi