Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan pihaknya mempersilakan setiap pihak yang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum.
"Dipersilakan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Namun, Yusuf mengingatkan bahwa tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Menurut dia, Pasal 1 angka 15 KUHAP telah mengatur secara jelas siapa saja yang memiliki legal standing.
Dia menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka maupun korban.
"Sehingga pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, tim advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Kedua permohonan itu ditujukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
Rencana tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.
Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.