Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial R dan DY sebagai tersangka.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan kedua tersangka diduga berperan dalam seluruh rangkaian pengiriman korban, mulai dari perekrutan hingga pemberangkatan ke Libya.
“Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga turut berperan untuk melakukan perekrutan, penampungan, kemudian pemberangkatan, dan memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara ilegal,” kata Rita di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Rita menjelaskan para korban dikirim ke Libya tanpa mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran. Padahal, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan PMI ke negara tersebut sehingga Libya bukan negara tujuan resmi bagi pekerja migran Indonesia.
“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan proses keberangkatan para korban tidak melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi. Menurutnya, seluruh proses dilakukan oleh jaringan perdagangan orang yang beroperasi di luar mekanisme yang diatur pemerintah.
“Mengingat proses pemberangkatan mereka ini tidak melibatkan BP3MI, jadi murni jaringan sindikat perdagangan orang yang sengaja merekrut dan menempatkan orang tidak sesuai dengan ketentuan karena mereka sama sekali tidak memiliki izin atau di bawah naungan BP3MI ketika memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri,” katanya.
Advertisement
Usut Jaringan Lain
Dia mengatakan, penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
“Selain ditangani di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Ditres PPA-PPO juga kami menerima laporan. Setelah adanya pengungkapan ini, banyak keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa keluarganya ditempatkan di negara yang bukan merupakan penempatan BP2MI," ucap dia.
"Mereka banyak yang membuat pengaduan. Ini yang akan kita tindak lanjuti untuk segera kita ungkap dan juga kita akan lakukan kegiatan pengembangan untuk menemukan sindikat atau jaringan-jaringan perdagangan orang lainnya,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan tersebut, Rita menyebut penyidik masih mendalami perannya.
“Terkait keterlibatan warga negara asing, kita masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Nanti apabila hasil penyidikan kami sudah ada dan lengkap, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” katanya.
Rita menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penyelamatan korban. Aparat juga akan memburu seluruh jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.
“Kita akan mengungkap keseluruhan daripada sindikat atau jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau warga negara kita secara ilegal di luar negeri. Negara hadir tidak hanya menyelamatkan warga negara Indonesia kita, tetapi juga memastikan bahwa pelaku akan kita proses secara hukum,” ujar dia.