Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara sebagai jaksa. Keputusan ini ditetapkan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Benar, saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Keputusan pemberhentian sementara Febrie sebagai jaksa ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan," ujar Anang.
Advertisement
Perkara Jerat Febrie
Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. Dia kemudian ditahan di rutan KPK.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.
Tetapi, Rudi tidak merinci detail kaitan kasus apa termasuk nilai kerugian negara.
"Kasus TPPU," ujarnya singkat.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia pastikan selama proses penyidikan berjalan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.