Sebuah power bank milik penumpang Batik Air terbakar saat pesawat dalam penerbangan rute Makassar-Jakarta pada Rabu (29/7/2026). Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memastikan kejadian tersebut telah ditangani dan tidak berdampak terhadap aktivitas operasional penerbangan.
Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya insiden tersebut pada penerbangan Batik Air nomor ID6143 dengan rute Makassar (UPG)-Jakarta (CKG).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi power bank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Taufan, dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufan, insiden tersebut diketahui saat pesawat masih mengudara. Setelah pesawat tiba dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security (Avsec) maskapai segera melaporkan kejadian itu dan menyerahkan penumpang terkait kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
Penanganan terhadap insiden tersebut juga melibatkan pendampingan dari petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta. Meski terdapat kejadian tersebut, Taufan memastikan seluruh kegiatan operasional bandara tetap berlangsung normal tanpa adanya gangguan.
Advertisement
Hasil Identifikasi
Berdasarkan hasil identifikasi, power bank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat.
Aturan mengenai pembawaan power bank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, power bank dengan kapasitas di bawah 100 Wh masih diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Sementara power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh harus mendapat persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses check-in.
Adapun power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau perangkat dengan kapasitas yang tidak diketahui tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan.
Selain itu, penumpang wajib membawa power bank sebagai barang kabin dan dilarang memasukkannya ke dalam bagasi tercatat. Penumpang juga tidak diperbolehkan menggunakan power bank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang daya power bank.
Maskapai dan otoritas penerbangan juga membatasi jumlah power bank yang dapat dibawa, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang.
Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau penumpang untuk selalu mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait penggunaan dan pembawaan power bank guna mencegah kejadian serupa terulang.
Advertisement
Batik Air Buka Suara
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro buka suara terkait insiden power bank milik seorang penumpang yang mengeluarkan asap disertai percikan api dalam penerbangan ID-6143 rute Makassar-Jakarta.
Dia menegaskan, insiden tersebut terjadi saat pesawat tengah mengudara. Awak kabin yang telah mendapat pelatihan penanganan keadaan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional.
"Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, selama proses penanganan awak kabin juga memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional.
"Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman," jelas Danang.