Peristiwa menegangkan terjadi di tengah penerbangan Batik Air dari Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KUL), Malaysia, menuju Bandar Udara Internasional Cochin/Kochi (COK), India, pada 5 Agustus 2026. Seorang penumpang berinisial JA yang duduk di area pintu darurat berulah hingga memicu kepanikan di kabin.
Awak kabin Batik Air disebut sigap mengendalikan situasi sesuai prosedur keselamatan. Maskapai memastikan penanganan dilakukan profesional hingga pesawat tiba di tujuan.
"Awak kabin berhasil mengendalikan situasi dan memberikan perlakuan khusus kepada penumpang tersebut hingga pesawat mendarat dengan aman di Kochi," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Menurut keterangan maskapai, sejak awal perjalanan JA menunjukkan gelagat mencurigakan. Awak kabin memantau pergerakan penumpang tersebut karena posisinya berada di area pintu darurat.
Pada satu titik, JA nekat berupaya membuka jendela darurat dan merusak panel jendela di area pintu darurat. Tindakan ini mengharuskan intervensi langsung dari awak kabin.
Di dunia penerbangan, perilaku seperti ini dikategorikan sebagai unruly passenger atau penumpang indisipliner, yakni mereka yang tidak mematuhi instruksi awak kabin atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, maupun keselamatan penerbangan. Aksi JA disebut mengganggu dan mengancam awak kabin serta penumpang lain.
Advertisement
Penumpang Diserahkan ke Polisi
Setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Cochin (COK), penumpang JA langsung diserahkan kepada petugas keamanan dan aparat berwenang setempat untuk penanganan lebih lanjut dan pendalaman peristiwa.
Batik Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan serta awak pesawat selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan.
"Batik Air tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh otoritas sesuai kewenangannya," ujar Danang.