Batik Air mengonfirmasi insiden power bank milik seorang penumpang yang mengeluarkan asap disertai percikan api di kabin penerbangan ID-6143 rute Makassar–Jakarta pada Rabu (29/7/2026).
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyebut peristiwa itu terjadi saat pesawat tengah mengudara.
Awak kabin yang telah mendapat pelatihan segera menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional.
Menurut Danang, mekanisme darurat diterapkan seketika untuk memastikan situasi kabin tetap terkendali.
"Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Selama proses tersebut, awak kabin memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional.
"Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat bera dadalam kondisi aman," jelas Danang.
Danang menambahkan, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
"Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Advertisement
Aturan Power Bank di Pesawat Batik Air
Danang menegaskan Batik Air memberlakukan ketentuan terkait pembawaan dan penggunaan power bank.
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
"Selain itu, power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin, tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage), serta tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack)," jelas dia.
"Selama penerbangan, power bank harus tetap berada dalam pengawasan pelanggandan dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), di saku pakaian, atau di dalam tas pribadi berukuran keci lyang diletakkan di bawah kursi di depan pelanggan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan," sambungnya.