Enam dokter internship dilaporkan meninggal sepanjang 2026. Kementerian Kesehatan menyatakan hasil audit tim investigasi menunjukkan mayoritas kasus terkait kondisi sakit yang diderita para peserta.
"Berdasarkan beberapa hasil audit tim investigasi, sebenarnya penyebab kematian enam itu karena sakit. Sekali lagi, karena sakit. Kondisi sakit yang diderita," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Yuli menambahkan, penyelenggaraan program pada kasus-kasus lain dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Mayoritas Sakit, Satu Kasus Overtime Lebih Dari 40 Jam
Menurut Yuli, dari enam dokter yang meninggal, satu kasus ditemukan terkait lembur melebihi 40 jam. Selebihnya, tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan program internship.
"Dan hampir sebagian besar dari enam memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime. Artinya lebih dari 40 jam. Tapi yang lainnya tidak ada pada proses penyelenggaraan internship. Maksudnya tata kelolanya sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yuli.
Temuan tersebut disarikan dari audit tim investigasi terhadap kasus-kasus kematian peserta internship dokter yang terjadi pada 2026.
Advertisement
Pembatasan Jam Kerja: Puskesmas dan Rumah Sakit Diatur Berbeda
Kemenkes menyatakan telah melakukan penguatan setelah insiden kematian peserta internship, salah satunya melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan yang menegaskan pembatasan jam kerja bagi peserta.
Aturan teknis pembatasan jam kerja disusun berbeda antara unit layanan. "Kemudian pedoman pengaturan pembatasan jam kerja di puskesmas seperti apa, di rumah sakit seperti apa, ya," jelas Yuli.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi antara peserta internship dan pendamping. Apabila pendamping tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, kejadian serupa berpotensi terulang.
Advertisement
Evaluasi Berlanjut: KMK 594/2026 Usai Investigasi Kuala Tungkal
Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra mengatakan evaluasi program terus dilakukan. Rekomendasi perbaikan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang mengatur tata kelola program internship dokter, sebagai tindak lanjut investigasi di Kuala Tungkal, Jambi.
"Jadi di sana banyak hal yang dari rekomendasi kami pada saat investigasi di Kuala Tungkal, di mana di sana ditemukan banyak hal terkait dengan tata kelola yang belum tertib, kita sudah tertibkan," kata dia.
Rudi menambahkan, menyusul dua kasus terbaru di Lampung dan Apartemen Kalibata, evaluasi perlu diteruskan agar perbaikan tata kelola tidak hanya diterapkan, tetapi juga diperkuat pelaksanaannya di daerah.