Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan institusinya siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun. Isu ini mencuat dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Ia menegaskan BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun, BGN disebut akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data atau keterangan yang diperlukan.
Angka dugaan pemborosan tersebut sebelumnya dipaparkan Kejagung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Dukungan BGN Dalam Proses Hukum
Pernyataan resmi BGN disampaikan Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Ia menekankan bahwa jalannya perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
"Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Sudaryono menambahkan, BGN siap memberikan dukungan maksimal apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, termasuk jika diminta data atau kesaksian.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Advertisement
Temuan BPKP Muncul di Praperadilan
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung memaparkan hasil audit BPKP yang menyebut adanya pemborosan program MBG pada BGN. Paparan itu merujuk pada kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP atas tata kelola program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Kejagung hadir sebagai termohon dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Advertisement
Kerja Sama Jampidsus–BPKP dan Arah Penyidikan
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelas Jaksa.
Dalam sidang praperadilan itu, penyidik juga disebut telah menggelar perkara (ekspose) bersama BPKP. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.