KPK menahan Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Mahrus Ali merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, Mahrus Ali keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan digiring dua penyidik menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi, menurut Liputan6.com. Ia tidak memberikan keterangan kepada media.
KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pada klaster kedua, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Penahanan Mahrus Ali menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara hibah Pokmas.
Advertisement
Jejak Perkara Hibah Pokmas: OTT hingga 21 Tersangka
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur ini melibatkan total 21 tersangka. Kasus bermula dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.
Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.
Dalam pengembangannya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, serta Achmad Iskandar turut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Peran Kusnadi dan Skema Alokasi Rp 398,7 Miliar
Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15–20 persen dari total nilai anggaran hibah Pokmas.
Ia diketahui menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk menentukan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) atau Pokmas pada periode 2019–2022.
Dalam pertemuan itu, Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 398,7 miliar selama 2019–2022, dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.
Advertisement
Jaringan Korlap dan Alur Penyusunan Proposal
Alokasi tersebut kemudian didistribusikan kepada lima koordinator lapangan. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP) sebagai korlap pengondisian dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara itu, SUK, WK, dan AR bertugas sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.
Para korlap menyusun proposal permohonan hibah, menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), serta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kemudian disampaikan kepada Kusnadi hingga menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian biaya komitmen.