Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk melengkapi semua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu yang menunjukkan batas ketinggian kendaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi yang bertujuan untuk menghindari terulangnya kejadian di mana kendaraan angkutan barang menabrak JPO.
"Sebagai langkah mitigasi, Dishub memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang. Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dody, saat ini Dishub DKI Jakarta sedang melakukan inventarisasi serta identifikasi untuk menentukan kebutuhan rambu batas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memiliki tanda tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas ketinggian kendaraan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan batas maksimal ketinggian kendaraan adalah 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta, bersama dengan Polda Metro Jaya, akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya mengenai kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, cara pemuatan barang, serta pemenuhan ketentuan keselamatan lalu lintas.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," jelas Dody.
Advertisement
Meningkatkan interaksi sosial.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan penyuluhan kepada perusahaan transportasi dan pengemudi terkait dengan kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan.
Mereka juga akan menjelaskan tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, Dody memberikan tanggapan terkait usulan untuk pemasangan Sistem Deteksi Kendaraan Tinggi. Ia mengungkapkan bahwa teknologi ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas tinggi memasuki jalan-jalan tertentu.
"Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset. Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Dody.