Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Dibongkar, Pansus Perparkiran DPRD DKI Beri Waktu 3 Minggu

DPRD DKI Jakarta memberi tenggat tiga minggu bagi pengelola gedung untuk mengurus SLF. Pelanggar terancam disegel hingga dibongkar.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Dibongkar, Pansus Perparkiran DPRD DKI Beri Waktu 3 Minggu
Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Dibongkar, Pansus Perparkiran DPRD DKI Beri Waktu 3 Minggu (Merdeka.com)

DPRD DKI Jakarta memberi peringatan keras kepada pengelola gedung yang belum mengurus atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola diminta segera memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu tiga minggu.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap gedung yang tetap beroperasi tanpa SLF.

“Kalau perlu dibongkar bangunan gedung tersebut, daripada membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Jupiter saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa sebuah bangunan layak dan aman digunakan masyarakat.

“SLF bukan sekadar kertas izin. Itu bukti bangunan aman dan layak dipakai masyarakat,” ujarnya.

"Karena itu, kami mendorong adanya tenggat waktu yang jelas serta penerapan sanksi tegas bagi pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut," sambung dia.

DPRD Minta Citata Bergerak Cepat

Jupiter meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera menjatuhkan sanksi bertahap kepada pengelola gedung yang belum memenuhi kewajiban SLF.

Sanksi dimulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga atau SP1 sampai SP3. DPRD menetapkan batas waktu penyelesaian selama tiga minggu.

“Iya benar, tiga minggu,” tegasnya.

Apabila pengelola tetap tidak mengurus SLF setelah diberikan peringatan, pemerintah diminta melakukan inspeksi lapangan untuk mengecek kondisi bangunan.

“Kalau masih tidak mengurus SLF, perlu inspeksi lapangan. Kalau membahayakan keselamatan publik, penyegelan sampai penghentian operasional harus jadi opsi,” ucap dia.

Risiko Keselamatan Jadi Fokus

Dia menilai masih lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab banyak gedung belum mengantongi SLF. Selain itu, sebagian pengelola dinilai masih menganggap kewajiban tersebut hanya formalitas.

"Kami melihat persoalan ini terjadi karena dua hal. Pertama, pengawasan yang selama ini masing sangat lemah, belum maksimal dan belum terintegrasi dengan baik antarinstansi terkait. Kedua, masih ada sebagian pengelola gedung yang menganggap ini sepele dan kewajiban SLF hanya formalitas administratif, sehingga mengabaikan keselamatan pengunjung maupun penghuni," papar dia.

Dia mengingatkan, gedung tanpa SLF memiliki potensi risiko serius karena aspek keselamatan bangunan belum tentu memenuhi standar.

Mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi darurat harus dipastikan layak sebelum gedung digunakan.

“Tanpa sertifikasi yang valid, potensi kecelakaan, kebakaran sampai korban jiwa tentu lebih besar,” jelasnya.

Karena itu, DPRD meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung segera memperpanjang atau mengurus SLF sebelum masa berlaku habis.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas, bukan cuma urusan bisnis,” pungkasnya.

Rekomendasi